Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Fotocopy Sertifikat Tanah/Bukti Kepemilikan
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Gambar Teknis
  4. Bukti Pelunasan PBB Terakhir
  5. Mengisi Formulir Permohonan Bermaterai 6000
  6. Surat Pernyataan Penggunaan Tanah Dari Pemilik (Khusus Pemohon Bukan Pemilik)
  7. Surat Pengantar Dari Desa
  8. Luas Bangunan Maksimal 100 Meter Persegi
  9. Bangunan Rumah Tinggal 1 Lantai

  1. Pemohon Menyampaikan Berkas Persyaratan Secara Lengkap
  2. Proses Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan
  3. Pemohon Menerima SK IMB Dan Plat IMB

  1. Pemohon Menyampaikan Berkas Persyaratan Secara Lengkap
  2. Proses Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan
  3. Pemohon Menerima SK IMB Plat IMB

  • Rp 2.600,00/ meter

SK IMB, PLAT IMB

  1. Masyarakat Bisa Datang Langsung Ke Kantor Kecamatan Jekulo? Melalui Surat
  2. Telepon (0291) 430020
  3. Kotak Saran/Aduan
  4. E-mail:kecamatanjekulo@kuduskab.go.id
  5. Lapor SP4NKuduskab.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"