Surat Pernyataan Penggunaan Tanah Dari Pemilik (Khusus Pemohon Bukan Pemilik)
Surat Pengantar Dari Desa
Luas Bangunan Maksimal 100 Meter Persegi
Bangunan Rumah Tinggal 1 Lantai
Pemohon Menyampaikan Berkas Persyaratan Secara Lengkap
Proses Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan
Pemohon Menerima SK IMB Dan Plat IMB
Pemohon Menyampaikan Berkas Persyaratan Secara Lengkap
Proses Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan
Pemohon Menerima SK IMB Plat IMB
Rp 2.600,00/ meter
SK IMB, PLAT IMB
Masyarakat Bisa Datang Langsung Ke Kantor Kecamatan Jekulo? Melalui Surat
Telepon (0291) 430020
Kotak Saran/Aduan
E-mail:kecamatanjekulo@kuduskab.go.id
Lapor SP4NKuduskab.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.