Izin Operasional Rumah Sakit Tipe B Non Pendidikan

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab : 1. WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Fotokopi)
  3. Jika dikuasakan: Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
  4. Jika Usaha Perorangan : 1. NPWP Perorangan (Fotokopi); Jika Badan Hukum/Badan Usaha : 1. Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi); 2. SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh : A. Kemenkunham, jika PT dan Yayasan ; B. Kementrian, jika Koperasi; C. Pengadilan Negeri, jika CV ; D. NPWP Badan Hukum (Fotokopi)
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) + KTP tetangga (kiri, kanan, depan, belakang)
  7. Dokumen Lingkungan [Fotokopi]
  8. Gambar desain (blue print) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung; 1. Detail Engineering Design Gambar arsitektur, struktur dan mekanikal elektrikal sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri; 2. Denah air dan air limbah
  9. Sertifikat laik fungsi
  10. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik yang menyatakan kesanggupan menaati ketentuan dan peraturan yang berlaku di bidang kesehatan 10. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari dokter yang menyatakan tidak keberatan sebagai direktur dan penanggung jawab rumah sakit (RS)
  11. Surat Keputusan Penetapan Kelas dari Kementerian Kesehatan atau dari Dinas Kesehatan
  12. Berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk peralatan tertentu
  13. Isian instrumen self assessment sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana
  14. Surat perjanjian kerjasama pembuangan limbah medis padat dan cair dengan pihak lain yang telah memiliki Izin Pengelolan Limbah dari Kementrian Lingkungan Hidup
  15. Data kepegawaian dokter yang dilengkapi dengan: 1. Dokter : A. Ijazah dokter; B. Surat penugasan; C. Surat Izin Praktek (SIP); D Surat pengangkatan sebagai direktur rumah sakit dari pemilik RS; E Surat izin atasan langsung untuk tenaga paruh waktu; 2. Data kepegawaian tenaga kesehatan yang dilengkapi dengan: A Surat Izin Praktik (SIP); B Ijazah; 3. Data kepegawaian teknis administrasi yang dilengkapi dengan: A. Ijazah; B. Sertifikat, jika ada
  16. Dokumen dan Administrasi manajemen : 1. Profil Rumah Sakit, meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan,encana strategi, dan struktur organisasi; 2. Daftar sumber daya manusia; 3. Peraturan internal Rumah Sakit (hospital bylaws); 4. Komite medik; 5. Komite keperawatan; 6. Satuan pemeriksaan internal; 7. Standar prosedur operasional kredensial staf medis; 8. Surat penugasan klinis staf medis; dan 9. Surat keterangan/sertifikat hasil uji/kalibrasi alat kesehatan
  17. Registrasi dan akreditasi Rumah Sakit

  1. PEMOHON • Mendaftar secara online • Mengupload kelengkapan berkas
  2. PENILAIAN ADMINISTRASI • Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian berkas
  3. PENILAIAN TEKNIS • Pencetakan retribusi • Pengecekan bukti bayar retribusi
  4. OTORISASI • Penilaian hasil (berkas, hasil, peninjauan lokasi, retribusi) • Menyetujui/memperbaiki izin
  5. PENCETAKAN • Pencetakan output perizinan/non perizinan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT TIPE B NON PENDIDIKAN

  • website : http://pelayanan.jakarta.go.id
  • Telepon : (021) 1500164
  • Email : bpts.pengaduan@jakarta.go.id
  • Fax : (021) 3288967
  • FB : /Pelayananjakarta
  • IG : @layananjakarta
  • Twitter : @layananjakarta
  • Youtube : /layananjakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Rumah Sakit Tipe B Non Pendidikan"