Rekomendasi Satuan Pendidikan Kerjasama (TK/SD/SMP/SMA/SMK)

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  2. Jika dikuasakan : Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberikuasa
  3. Badan Hukum Yayasan : Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusatdan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi); SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh Kemenkumham; dan NPWP Badan Hukum (Fotokopi)
  4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) [Fotokopi]
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Izin Operasional atau Pendirian Sekolah atau Satuan Pendidikan Indonesia (SPI)
  7. Izin Penyelenggaraan atau Operasional atau Pendirian SPK terdahulu; (jika Perpanjangan)
  8. Rekomendasi Satuan Pendidikan Kerjasama terdahulu; (jika Perpanjangan)
  9. Rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia (RI) di Negara asal Satuan Pendidikan Asing (SPA) atau Institusi Pendidikan Asing (IPA) tentang SPA atau IPA yang akan bekerjasama dengan Institusi Pendidikan yang bergerak dibidang pendidikan di Indonesia (IPI);
  10. Perjanjian kerjasama antara IPI dengan SPA mitra termasuk kesepakatan tentang kepemilikan aset sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia;
  11. Sertifikat akreditasi “A” bagi SPI yang diselenggarakan oleh IPI pemrakarsa;
  12. Rencana Induk Pengembangan (RIP) SPK termasuk rencana pengayaan standar nasional pendidikan dengan standar pendidikan negara lain yang mempunyai keunggulan di bidang pendidikan;
  13. Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS), Format 2
  14. Surat Pengangkatan Kepala Sekolah yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan
  15. Ijazah S 2/ Magister Kepala Sekolah
  16. Referensi bank dan/atau bukti lainnya berupa bank statement atau sertifikat deposito dan surat pernyataan ketua yayasan tentang perkiraan pemasukan dan pembiayaan 6 (enam) tahun kedepan berdasarkan trend jumlah peserta didik yang diterima [Fotokopi];
  17. Proposal teknis yang dilengkapi dengan: Informasi tentang kurikulum yang digunakan; Jumlah & kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan. Jika SPI sudah menggunakan pendidik dan tenaga pendidik asing, maka harus dilampirkan RPTKA dan IMTA; Jumlah & jenis sarana prasarana (menurut jenis, kondisi dan penggunaan atau fungsi); Jumlah siswa per jenjang berdasarkan kewarganegaraan; dan Proses pembelajaran, penilaian, pengelolaan dan pembiayaan
  18. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari Yayasan yang menyatakan : Perubahan Status dan/atau Nama Sekolah, Format 3; Peserta didik WNI akan diikutkan dalam Ujian Nasional, Format 4 (kecuali PAUD); Peserta didik WNI akan diberikan materi atau mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Format 5; Peserta didik WNA wajib diajarkan Bahasa Indonesia dan Budaya Indonesia (Indonesian Studies), Format6; Pendidik WNI yang dipekerjakan paling sedikit 30i jumlah pendidik, dan tenaga kependidikan WNI yang dipekerjakan paling sedikit 80i jumlah tenaga kependidikan selain Kepala Sekolah, Format 7; dan Akan menyediakan lahan atau tempat parkir yang memadai
  19. Jika tanah atau bangunan disewa: Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan minimal 6 (enam) tahun kedepan; Surat pernyataan dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan sebagai Sekolah; dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan [Fotokopi]
  20. Persetujuan Tetangga Sekitar yang dilegalisir oleh RT dan RW / Lurah setempat
  21. Struktur Organisasi Yayasan dan Struktur Organisasi Sekolah

  1. PEMOHON - Mendaftar secara online - mengupload kelengkapan berkas
  2. PENILAIAN ADMINISTRASI - pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian berkas
  3. PENILAIAN TEKNIS - Pencetakan retribusi - Pengecekan bukti bayar retribusi
  4. OTORITAS - Penilaian hasil (berkas, hasil peninjauan lokasi retribusi) - Penyetujui / memperbaiki izin
  5. PENCETAKAN - Pencetakan output perizinan / non perizinan

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Satuan Pendidikan Kerjasama (TK/SD/SMP/SMA/SMK)

Website : http://pelayanan.jakarta.go.id
Telepon : (021) 1500164
Email : bpts.pengaduan@jakarta.go.id
Fax : (021) 3288967
FB : /PelayananJakarta
IG : @layananjakarta
Twitter : @layananjakarta
Youtube : /layananjakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Satuan Pendidikan Kerjasama (TK/SD/SMP/SMA/SMK)"