Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Surat pengantar RT/ RW
  2. Foto copy KTP ( Kartu TAnda Penduduk)
  3. Foto copy KK ( Kartu Keluarga)

  1. Pemohon menuju loket dan petugas yang dituju
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas penerima berkas
  3. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap, di entry data dikomputer
  4. Berkas di print
  5. Petugas pelayanan meminta tanda tangan kepada pejabat yang berwenang dan membubuhkan stempel
  6. Berkas diserahkan kembali kepada pemohon

Memverifikasi data yang diterima

Menginputkan data

Mencetak dan memberikan tandatangan pejabat yang berwenang serta membubuhkan stempel

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Tatap muka langsung dengan musyawarah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"