Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Permohonan IMB dan advice Planning
  2. Rekomendasi dari Kelurahan dan Desa
  3. Surat Pernyataan
  4. Foto Copy surat keterangan atas tanah berupa sertifikat / akta / surat pernyataan / surat kesepakatan / surat kuasa
  5. Gambar Bangunan dan situasi bangunan
  6. Foto lokasi bangunan atau bangunan dari depan dan samping
  7. Denah lokasi yang diketahui kepala desa / kelurahan
  8. Foto Copy tanda lunas PBB tahun terakhir
  9. Foto Copy KTP

  1. Masyarakat menyerahkan persyaratan ke bagian pelayanan
  2. Masyarakat menunggu hingga proses selesai

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Kantor Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"