Surat Pengantar Boro Kawin/Nikah

  1. FC KTP dan KK
  2. Blangko N1-N4 ( Formulir di Kantor Desa)
  3. Blangko N6 ( untuk janda/duda cerai mati)
  4. Akta Kematian
  5. Akta Cerai
  6. Photo 2 x 3 ( 3 lembar), 3 x 4 ( 3 lembar), 4 x 6 ( 3 lembar)
  7. Surat pernyataan belum pernah menikah ( bagi jejaka / perawan)
  8. Surat pengantar RT/RW

  1. Memverifikasi Surat Pengangtar RT RW
  2. Kelengkapan persyaratan administrasi pelayanan
  3. Menginputkan data yang telah diverifikasi
  4. Mencetak surat
  5. Memberikan agenda surat, membubuhkan tandatangan pejabat yang berwenang dan stempel

1. Memverifikasi Surat keterangan RT/RW

2. Kelengkapan persyaratan administrasi pelayanan

3. Menginputkan data yang diterima

4. Mencetak surat

5. Memberikan agenda surat, membubuhkan tanda tangan pejabat yang berwenang dan stempel

Tidak dipungut biaya

Surat Boro Kawin/Nikah

Diselesaikan dengan cara musyawarah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store