1. Memverifikasi Surat keterangan RT/RW
2. Kelengkapan persyaratan administrasi pelayanan
3. Menginputkan data yang diterima
4. Mencetak surat
5. Memberikan agenda surat, membubuhkan tanda tangan pejabat yang berwenang dan stempel
Tidak dipungut biaya
Surat Boro Kawin/Nikah
Diselesaikan dengan cara musyawarah
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store