Pelayanan Registrasi Surat Keterangan Pindah (SKP) dalam Kota dan Keluar Kota Sawahlunto

  1. Mengisi dan menandatangani formulir pindah SKP WNI F.1 26 atau SKP WNI F1. 30 antar Kecamatan
  2. Mengisi dan menandatangani formulir pindah SKP WNI F.1 26 atau SKP WNI F1. 34 untuk antar Provinsi
  3. Foton Copy KK
  4. Pas Photo 3 x 4

  1. Masyarakat menyerahkan persyaratan ke bagian pelayanan
  2. Masyarakat menunggu hingga proses selesai

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan Pindah (SKP) dalam Kota dan Keluar Kota Sawahlunto

Kantor Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Surat Keterangan Pindah (SKP) dalam Kota dan Keluar Kota Sawahlunto"