Akta Pengangkatan Anak

  1. Mengisi Formulir F-2.35 dan Lampiran dari Pengadilan

  1. Memberikan form pelaporan pengangkatan anak
  2. Menyerahkan form F-2.35 ( formulir pelaporan pengakuan anak )yang telah di isi beserta lampiran persyaratan
  3. Menerima, mencatat di buku reg. Pengangkatan anak dan jika tidak lengkap di kembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Merekam ke dalam data base kependudukan dan memberikan catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran anak
  5. Membubuhkan paraf di register akta pengangkatan anak
  6. Menandatangani register akta pengangkatan anak dan kutipan akte kelahiran
  7. Memberi stempel kantor dan menyimpan register Akta sebagai Arsip dan menyerahkan kutipan akta kelahiran anak kepada pemohon
  8. Menerima kutipan akta kelahiran

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta pengangkatan anak

Nomor Pelayanan Pengaduan KABID CAPIL 082130162704

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store