Kutipan Akta Kelahiran WNI

  1. a. Upload Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah sakit/ dokter/ bidan
  2. b. Upload Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
  3. c. Upload Kartu Keluarga dan KTP-el
  4. d. Upload Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi
  5. e. Upload SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak), jika tidak memiliki dokumen Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Bidan
  6. f. Upload buku nikah atau ijazah pemohon bagi yang menggunakan SPTJM
  7. g. Mengisi formulir pada aplikasi

  1. a. Pemohon mengakses web Disdukcapil Balikpapan (http://capil.balikpapan.go.id)
  2. b. Pemohon memilih layanan online (semua jenis layanan dukcapil online)
  3. c. Pemohon melakukan pendaftaran dalam web pelayanan untuk mendapatkan akun
  4. d. Pemohon log in pada akun pelayanan online dan memilih menu pelayanan Akta kelahiran dengan produk 3 in 1 (akta kelahiran, kartu keluarga dan KIA)
  5. e. Pemohon mengisi formulir pelayanan dan mengunggah dokumen kelengkapan pada aplikasi kemudian klik kirim
  6. f. Pemohon menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas. Bila sudah benar akan dilanjutkan, apabila tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya
  7. g. Pemohon akan menerima berkas dokumen dalam bentuk tanda tangan elektronik
  8. h. File yang dimohonkan akan dikirimkan secara otomatis melalui e-mail dan Riwayat permohonan yang terdapat dalam aplikasi layanan online
  9. i. Pemohon dapat menyimpan file elektronik dan mencetak dokumen dengan kertas HVS A4 80 gram
  10. j. Pemohon juga dapat melakukan pencetakan secara mandiri atau melalui mesin ADM pada Kantor Disdukcapil Kota Balikpapan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

1. Kotak Saran di Ruang Pelayanan Disdukcapil
2. WA +62 816-4560-909, +62 816-4561-111
3. E-mail : capil.balikpapan@gmail.com
4. Website : http://capil.balikpapan.go.id
5. Media Sosial :
    Facebook : @Disdukcapilbalikpapan
    Instagram : #disdukcapilbpn

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kutipan Akta Kelahiran WNI"