Kutipan Akta Pengakuan Anak

  1. 1. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing
  2. 2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  3. 3. Kutipan akta kelahiran anak
  4. 4. KK ayah atau ibu
  5. 5. KTP-el
  6. 6. Dokumen perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing

  1. 1. Pemohon Membawa Persyaratan yang dibutuhkan
  2. 2. Pemohon Mengambil Nomor Antrian
  3. 3. Pemohon Mengisi Formulir
  4. 4. Pemohon Menyerahkan Berkas Ke Petugas
  5. 5. Pemohon Diberikan Resi Oleh Petugas Loket
  6. 6. Pemohon mengambil dokumen akta

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengakuan Anak

  1. Kotak Saran di Ruang Pelayanan Disdukcapil
  2. WA +62 816-4560-909, +62 816-4561-111
  3. E-mail : capil.balikpapan@gmail.com
  4. Website : https://capil.balikpapan.go.id
  5. Media Sosial :

Facebook : @Disdukcapilbalikpapan

Instagram : #disdukcapilbpn

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kutipan Akta Pengakuan Anak"