Akta Pengakuan Anak

No. SK: 470/10/DISDUKCAPIL/2018

  1. Mengisi Formulir F-2.38 Serta Lampiran dari Pengadilan

  1. Memberikan form pelaporan pengakuan anak
  2. Menyerahkan form F-2.38( formulir pelaporan pengakuan anak )yang telah di isi beserta lampiran persyaratan
  3. Menerima dan memverifikasi form F-2.38 beserta lampiranya dan jika tidak lengkap di kembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Mencatat dalam register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak, merekam data anak kedalam database kependudukan dan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran
  5. Membubuhkan paraf di register akta pengakuan anak
  6. Menandatangani register akta pengakuan anak dan kutipan akte kelahiran
  7. Memberi stempel kantor &menyimpan register Akta pengakuan sebagai Arsip dan menyerahkan kutipan akta kelahiran anak kepada pemohon
  8. Menerima kutipan akta kelahiran

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Pengakuan Anak

Nomor Pelayanan Pengaduan KABID CAPIL 082130162704

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store