Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian

  1. Surat Kematian (Visum) dari Dokter/Petugas Kesehatan
  2. Surat ket. Kematian dari Kepala Desa
  3. Fotocopy KTP dan KK yang Bersangkutan
  4. Fotocopy Akte Kelahiran yang Meninggal Bagi yang memiliki

  1. Mengajukan Berkas Permohonon Akta kelahiran & Akta Kematian
  2. Menerima formulir Kartu dan melakukan verifikasi dan validasi data kelengkapan berkas serta registrasi memberikan nomor dan mencatat dalam lembar disposisi dan buku agenda dan jika tidak lengkap berkas pemohon di kembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Menerima berkas dan melakukan verifikasi , validasi Kelengkapan berkas dan membubuhkan paraf.
  4. Menerima berkas dan melakukan perekaman data kedalam database kependudukan dan mencetak Akta Kelahiran & Akta Kematian
  5. Menerima Draff A.Kelahiran & A. Kematian dan melakukan verifikasi , validasi dan membubuhkan paraf dan jika ada Draff A.Kelahiran & A. Kematian yang tidak sesuai dan ada kesalahan dalam pengimputan maka Draff di kembalikan ke operator untuk di perbaiki.
  6. Menerima, membaca dan menandatangani Dokumen A. Kelahiran & A. Kematian
  7. Membubuhkan cap/ stempel Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada dokumen A. Kelahiran & A. Kematian yang telah ditandatangani Kepala Dinas Dukcapil dan mengarsipkan Dokumen A. Kelahiran & A. Kematian pada lembar putih.
  8. Menyerahkan dokumen kepada pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

Nomor Pelayanan Pengaduan KABID CAPIl 082130162704

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store