Standar Pelayanan Tingkat Puskesmas: STANDAR PELAYANAN RAWAT INAP

  1. 1. Surat Rujukan
  2. 2. Kartu identitas : KTP/ KK atau akte bagi yang blm mempunyai
  3. 3. Kartu Jaminan Kesehatan / KIS

  1. 1. Petugas menerima dari Ruang UGD atau Persalinan
  2. 2. Petugas melakukan reidentifikasi pasien
  3. 3. Petugas memidahkan pasien ke ruang rawat inap
  4. 4. Petugas melaksanakan terapi sesuai dengaN advis dan petunjuk

Respon time 15 menit

  1. Pasien Umum / Berbayar : 200.000/ hari
  2. Pasien KIS/ KTP : Gratis

Pelayanan Rawat Inap

  1. Sms/ wa / telepon Internal :Puskesmas
  2. Sms/ Wa Kom info :
  3. Face book : Puskesmas
  4. Instagram : Puskesmas
  5. Web site :  Puskesmas
  6. Kotak saran dan aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Tingkat Puskesmas: STANDAR PELAYANAN RAWAT INAP"