Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan

  1. Membawa Surat Keterangan Surat Ket. Perkawinan dari Pemuka Agama
  2. Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran
  3. Fotocopy KTP/KK yang sudah dilegalisir oleh pejabata yang berwenang
  4. Surat Keterangan dari Desa / Kelurahan
  5. Pas Foto berdampingan Ukuran 4x6 Sebanyak 3 Lembar
  6. Membawa 2 orang saksi yang telah berusia lebih dari 21 Tahun
  7. Fotocopy Akta perceraian/ kematian jika ybs telah pernah Kawin
  8. Izin dari Komandan bagi anggota TNI/POLRI
  9. Pejanjian perkawinan
  10. Surat Izin dari Istri yang Berpoligami
  11. SKTT

  1. Mengisi Form F2.12 ( Formulir Pencatatan Perkawinan) dan melampirkan persyaratan.
  2. Menerima dan memverifikasi form F-2.12 beserta lampiran persyaratan jika tidak lengkap berkas pemohon di kembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi .
  3. Menyelenggarakan pengumuman tentang pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan dan mencatat register akta Perkawinan.
  4. Melakukan entri data dan menerbitkan kutipan akta perkawinan.
  5. Melakukanverifikasi dan membubuhkan paraf.
  6. Membubuhkan tanda tangan pada register dan kutipan Akta Perkawinan
  7. Membubuhkan cap/ stempel Dinas dan di berikan pada pasangan suami istri.
  8. Kutipan Akta Perkawinan di berikan kepada masing- masing suami istri dan pasangan suami istri berkewajiban melaporkan hasil pencatatan perkawinan kepada Dinas Dukcapil untuk perubahan Status.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

NOMOR PELAYANAN PENGADUAN KABID CAPIL 082130162704

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store