Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

  1. Surat Permohonan Pindah Datang Penduduk dan lampirannya

  1. Pemohon mengajukan berkas Pindah Datang Penduduk
  2. JPU menerima berkas permohonan Pindah Datang Penduduk dengan melampirkan persyaratan dan mencatat didalam buku rigister
  3. Petugas operator melakukan entri data dan mencetak surat keterangan pindah dan surat keterangan datang
  4. Kepala Seksi dan Kepala Bidang melakukan verifikasi dan membubuhkan paraf
  5. Kepala Dinas menandatangani surat keterangan pindah datang
  6. JPU membubuhkan cap/stempel Dinas
  7. Pemohon menerima surat keterangan pindah datang

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

Nomor Pelayanan Pengaduan Kabid DAFDUK 082191927228

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store