Pelayanan permohonan kartu keluarga

  1. Membawa Buku Nikah/Akta Perkawinan (BS) yang Asli
  2. Membawa Ijazah yang Asli bagi anggota Keluarga yang sudah ada Ijazah
  3. Untuk Ijazah DII, DIII, S1 dan S2 Melampirkan Fotocopy Ijazah SMA
  4. Fotocopy KTP Bagi yang Sudah ada KTP
  5. Fotocopy Akta Kelahiran Bagi yang sudah ada Akta Kelahiran
  6. Fotocopy Akta Cerai bagi yang Cerai Hidup
  7. Fotocopy Akta Kematian Bagi yang Cerai Mati
  8. Map Snelhekter Transparan warna Biru 1 (Satu) Buah

  1. Pemohon mengajukan Berkas Permohonon Kartu Keluarga
  2. JFU menerima formulir Kartu Keluarga dan melakukan verifikasi dan validasi data kelengkapan berkas serta registrasi memberikan nomor dan mencatat dalam lembar disposisi dan buku agenda dan jika tidak lengkap berkas pemohon di kembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kepala Seksi, Kepala Bidang menerima berkas dan melakukan verifikasi , validasi Kelengkapan berkas dan membubuhkan paraf
  4. Petugas Operator menerima berkas dan melakukan perekaman data kedalam database kependudukan dan mencetak Kartu Keluarga
  5. Kepala Seksi, Kepala Bidang menerima Draff Kartu Keluarga dan melakukan verifikasi , validasi dan membubuhkan paraf dan jika ada Draff Kartu Keluarga yang tidak sesuai dan ada kesalahan dalam pengimputan maka Draff di kembalikan ke operator untuk di perbaiki.
  6. Kepala Dinas menerima, membaca, mencermati dan menandatangani Dokumen Kartu Keluarga
  7. JFU membubuhkan cap/ stempel Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada dokumen Kartu Keluarga yang telah ditandatangani Kepala Dinas Dukcapil dan mengarsipkan Dokumen Kartu Keluarga pada lembar putih.
  8. JFU menyerahkan dokumen kepada pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

NOMOR PELAYANA PENGADUAN KABID DAFDUK 082191927228

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store