Standar Pelayanan Tingkat Puskesmas: STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI

  1. 1. Sudah terdaftar di pendaftaran
  2. 2. Sudah tersedia rekam medis manual/ elekronik

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. 2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. 3. Petugas melakukan anamnesis
  4. 4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. 5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur.
  6. 6. Petugas menentukan diagnosis.
  7. 7. Petugas memberikan Terapi dan Tindak lanjut

  1. Pemeriksaan 6 - 10 menit.
  2. Tindakan Ringan  20 - 30   menit
  3. Tindakan Sedang 30 menit - 1 jam
  4. Tindakan Berat > 1 jam

  1. Pasien KIS/ KTP  : Gratis
  2. Tindakan Ringan : 10.000  
  3. Tindakan Sedang : 17.000
  4. Tindakan Berat    : 30.000  

1. Pelayanan Pemeriksaan Gigi 2. Surat Keterangan Dokter Gigi

  1. Sms/ wa / telepon Internal : Puskesmas
  2. Sms/ Wa Kom info :
  3. Face book : Puskesmas
  4. Instagram : Puskesmas
  5. Web site :  Puskesmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Tingkat Puskesmas: STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI"