Surat Keterangan Pengganti Identitas (Penduduk Rentan)

  1. 1. Pendataan melalui wawancara
  2. 2. Berita acara hasil pemeriksaan biometrik

  1. 1. Pemohon datang ke Disdukcapil dan melakukan pengisian formulir berita acara
  2. 2. Pemohon melakukan wawancara dengan salah satu petugas
  3. 3. Pemohon melakukan pengecekan biometrik
  4. 4. Pemohon melakukan pengisian formulir F1.01 yang ditandatangani oleh RT, Lurah dan Camat.
  5. 5. Pemohon Diberikan Resi Oleh Petugas
  6. 6. Pemohon mengambil dokumen berupa surat keterangan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengganti Identitas

  1. Kotak Saran di Ruang Pelayanan Disdukcapil
  2. WA +62 816-4560-909, +62 816-4561-111
  3. E-mail : capil.balikpapan@gmail.com
  4. Website : https://capil.balikpapan.go.id
  5. Media Sosial :

Facebook : @Disdukcapilbalikpapan

Instagram : #disdukcapilbpn

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pengganti Identitas (Penduduk Rentan)"