Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)

  1. MEMBAWA FOTOCOPY KARTU KELUARGA

  1. Pemohon mengajukan permohonan KTP-El (membawah foto copy Kartu Keluarga)
  2. JFU menerima verifikasi, validasi kelengkapan berkas dan mencatat dalam buku register
  3. Petugas Operator menerima dan melakukan verifikasi, validasi dalam database kependudukan, selanjutnya melakukan perekaman KTP-El
  4. JFU menerima hasil cetak KTP-El dan mencatat dalam buku register
  5. JFU menyerahkan KTP-El kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

NOMOR PENGADUAN KABID DAFDUK 0082191927228

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store