Surat Keterangan Pengangkatan Anak

  1. 1. Salinan penetapan pengadilan
  2. 2. Kutipan akta kelahiran anak
  3. 3. Buku Nikah/Akta Perkawinan
  4. 4. Kartu Keluarga orang tua angkat
  5. 5. KTP-el
  6. 6. Dokumen perjalanan bagi orang tua angkat orang asing

  1. 1. Pemohon Membawa Persyaratan yang dibutuhkan
  2. 2. Pemohon Mengambil Nomor Antrian
  3. 3. Pemohon Mengisi Formulir
  4. 4. Pemohon Menyerahkan Berkas Ke Petugas
  5. 5. Pemohon Diberikan Resi Oleh Petugas Loket
  6. 6. Pemohon dapat mengambil dokumen berupa surat keterangan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengangkatan Anak

  1. Kotak Saran di Ruang Pelayanan Disdukcapil
  2. WA +62 816-4560-909, +62 816-4561-111
  3. E-mail : capil.balikpapan@gmail.com
  4. Website : https://capil.balikpapan.go.id
  5. Media Sosial :

Facebook : @Disdukcapilbalikpapan

Instagram : #disdukcapilbpn

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store