Perawatan Luka

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu BPJS (JIKA ADA)

  1. Pasien Mendaftar
  2. Pasien Menunggu di Ruang Tunggu
  3. Pengecekan di Ruang Anamnesa Poli Umum
  4. Menunggu Antrian di Ruang Tunggu Antrian Dokter
  5. Ruang Periksa Dokter
  6. Pemeriksaan Penunjang atau Dirujuk Ke Layanan Poliklinik
  7. Butuh Tindakan Medik Jika Ya, Masuk Ruang Tindakan; Lalu ke Apotik Jika Tidak, Maka Langsung Menuju Apotik

10 Menit

  • Pasien BPJS - KES 
  • Pasien Non BPJS - KES

PELAYANAN POLI UMUM

CALL CENTER RS 0822-5269-0677

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perawatan Luka"