Izin Pemanfaatan Limbah Cair (LA)

  1. 1. Surat permohonan bermaterai 6.000,- yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP
  2. 2. Akta Pendirian Lembaga/SK jika berbadan hukum
  3. 3. Foto copy Izin HO
  4. 4. Foto copy SIUP
  5. 6. Foto Copy IMB
  6. 7. Dokumen kelayakan lingkungan (AMDAL/dan atau UKL&UPL)
  7. 8. Persetujuan karyawan pabrik dan masyarakat yang berada pada radius 500 meter.

  1. • Pemohon datang pada Loket 1 dan Loket 1 memberikan informasi dan formulir permohonan perizinan.
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan.
  3. Loket 1 menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  4. Berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  5. Berkas yang lengkap diberikan tanda terima berkas.
  6. Pemeriksaan Tim Teknis, dibuat Berita Acara Pemeriksaan dan rekomendasi.
  7. Permohonan tidak disetujui, berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon.
  8. • Permohonan tidak disetujui, berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon.
  9. • Permohonan disetujui, izin langsung diproses.
  10. • Proses cetak surat izin, penandatanganan dan pengadministrasian.
  11. • Pemohon mengambil dokumen izin.

setelah berkas lengkap diterima

Tidak dipungut biaya

Izin Pemanfaatan Limbah Cair (LA)

  1. Kotak Saran/Pengaduan yang terpasang di samping pintu masuk
  2. Telepon/Faximile : 0519 – 21659
  3. Email : dpmptsp.barut@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemanfaatan Limbah Cair (LA)"