Konseling Kesehatan Reproduksi

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP / KK / SIM) - Pasien Baru Umum
  2. Membawa Kartu Berobat - Pasien Lama Umum
  3. Pasien BPJS / KIS - Pasien BPJS / KIS

  1. Skrining covid 19
  2. Pendaftaran Pasien
  3. Petugas loket pendaftaran akan mengantarkan buku rekam medik pasien ke ruangan poliklinik KIA/KB.
  4. Petugas di ruangan Poliklinik memanggil pasien sesuai nama yang ada di BRM, dan melakukan pengecekan kesesuaian data pasien.
  5. Di Poliklinik pasien akan mendapatkan pelayanan yang diinginkan sesuai standar.
  6. Melakukan kolaborasi untuk penanganan yang lebih lanjut dengan dokter di poliklinik umum.
  7. Setelah pasien mendapatkan pelayanan, apabila harus mendapatkan therapi maka akan dilakukan kolaborasi untuk pemberian therapi dengan dokter dipoliklinik umum.
  8. Setelah pasien mendapatkan pelayanan, konseling dan therapi maka pasien menuju ke apotik untuk mengambil obat kemudian pulang
  9. Apabila setelah pemeriksaan pasien perlu mendapat rujukan, maka pasien akan dirujuk ke Faskes yang setingkat lebih tinggi, petugas akan mengantarkan buku rekam medik pasien ke ruangan petugas P-Care untuk penyelesaian surat rujukan.

45 Menit

Gratis

Pelayanan Poli KIA dan KB

CALL CENTER RS 0822-5269-0677

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konseling Kesehatan Reproduksi"