Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

  1. 1. Surat permohonan bermaterai 6.000,- yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP
  2. 2. Akta Pendirian Lembaga/SK jika berbadan hukum
  3. 3. Keterangan Lokasi ( Luas, Letak, Titik Koordinat)
  4. 4. Keterangan Pengelolaan Limbah B3 (Spesifasi tempat penyimpanan, Jumlah Jenis dan karakteristik limbah yg akan disimpan, uraian proses produksi, alat pencegahan pencemaran limbah cair dan emisi, perlengkapan sistem tanggap darurat, peta lokasi tempat kegiatan)
  5. 5. Foto copy SIUP
  6. 6. Foto Copy Izin Tempat Usaha
  7. 7. Foto Copy IMB
  8. 8. Dokumen kelayakan lingkungan (AMDAL/dan atau UKL&UPL)
  9. 9. Foto 3x4 sebanyak 3 lembar
  10. 10. Materai Rp 6.000 sebanyak 1 (satu) lembar

  1. • Pemohon datang pada Loket 1 dan Loket 1 memberikan informasi dan formulir permohonan perizinan.
  2. • Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan.
  3. • Berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  4. • Berkas yang lengkap diberkan tanda terima berkas.
  5. • Pemeriksaan Tim Teknis, dibuat Berita Acara Pemeriksaan dan rekomendasi
  6. • Permohonan tidak disetujui, berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon.
  7. • Permohonan disetujui, izin langsung diproses.
  8. • Proses cetak surat izin, penandatanganan dan pengadministrasian.
  9. • Pemohon mengambil dokumen izin.

Setelah berkas lengkap diterima

Tidak dipungut biaya

Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

  1. Kotak Saran/Pengaduan yang terpasang di samping pintu masuk
  2. Telepon/Faximile : 0519 – 21659
  3. Email : dpmptsp.barut@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)"