Pelayanan Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan

  1. Merupakan Organisasi Perangkat Daerah, Badan Hukum dan lembaga lainnya yang diatur dengan Peraturan perundang-undangan
  2. Surat Permohonan Pemanfaatan Data Kependudukan kepada Walikota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS)
  4. Dokumen lainnya yang dibutuhkan
  5. Surat Permohonan User ID disampaikan setelah adanya PKS
  6. Perangkat Komputer/Laptop dan Jaringan Internet

  1. Pemohon/Lembaga Pengguna Menyampaikan Surat Permohonan
  2. Disdukcapil Meneruskan Surat Permohonan Lembaga Pengguna kepada Dirjen DUKCAPIL
  3. setelah adanya Persetujuan dari Dirjen DUKCAPIL, Disdukcapil dan Lembaga Pengguna membahas Materi dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS)
  4. Disdukcapil Menyampaikan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kepada Dirjen DUKCAPIL
  5. Disdukcapil Menyampaikan implementasi Juknis dan PKS kepada Lembaga Pengguna
  6. Lembaga Pengguna Menyampaikan Surat Permohonan User IDE kepada Menteri Dalam Negeri RI Cq Dirjen DUKCAPIL
  7. setelah Lembaga Pengguna mendapatkan User ID, Disdukcapil melakukan Pendampingan dan Supervisi yang diteruskan dengan penggunaan Hak Akses dan Pemanfaatan Data

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan

Melalui :

  1. Website
  2. Kotak Pengaduan
  3. Telp ' 082278069099
  4. FB      Disdukcapil Sungai Penuh
  5. WA     082278069099
  6. Email * dinasdukcapilspn@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan "