Pemasangan Oksigen

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu BPJS
  3. Buku Rekam Medis Pasien

  1. Pendaftaran / Registrasi IGD
  2. Pemeriksaan oleh Perawat Triase dan Dokter
  3. Tindakan pemberian Oksigen (via nasal canula, masker sungkup, atau masker Non rebreathing) dilakukan oleh perawat sesuai SOP yang berlaku
  4. Observasi lanjutan oleh dokter jaga IGD

1 Menit

Gratis

Pelayanan Instalasi Gawat Darurat ( IGD )

CALL CENTER RS 0822-5269-0677

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemasangan Oksigen"