Berdasarkan Maklumat Layanan Penerbitan perpanjangan perizinan trayek angkutan umum maka ditetapkan waktu pelayanan selama 7 hari kerja setelah melengkapi persyaratan dokumen yang telah ditentukan
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 06 Tahun 2011 tertanggal 09 September 2011 disebutkan bahwasannya untuk penerbitan izin Trayek Angkutan Umum perpanjangan maka tarif yang dibebankan bervariatif berdasarkan jenis kendaraan umum yang digunakan, dimana variasi tarifnya yaitu sebesar Rp. 60.000,- s.d Rp. 70.000,- untuk jangka waktu izin trayek selama 1 tahun per kendaraan
Permohonan Daftar Ulang Izin Trayek Angkutan
Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang
Jl. Raya Parahu, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya
Kabupaten Tangerang - Provinsi Banten
Telp. / Fax. (021) 29508253
Instagram : dishubkab.tangerang
E-mail : kabtangerangdishub@gmail.com
SP4N LAPOR! : https://www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store