Perizinan Trayek Angkutan

  1. Surat Permohonan
  2. Foto Copy KTP Pemilik
  3. Foto Copy STNK
  4. Foto Copy Kartu KIR yang masih Berlaku
  5. Foto Copy NPWP Perusahaan (Untuk Perusahaan)
  6. Fotocopy Kartu Izin Trayek yang lama

  1. Mengajukan permohonan izin trayek
  2. Verifikasi dokumen persyaratan izin trayek di loket
  3. Membuat surat perintah survei teknis lapangan
  4. Menyiapkan draft SK izin trayek
  5. Bendahara penerima menyiapkan SKRD retribusi
  6. Pemohon membayar retribusi sesuai dengan SKRD retribusi izin trayek dan menyerahkan bukti pembayaran dari Bank BJB
  7. Kepala Seksi menerima bukti pembayaran retribusi dan melakukan paraf SK izin Trayek
  8. Kepala Bidang memverifikasi dokumen dan memparaf SK izin trayek
  9. Sekretaris Dinas memverifikasi dokumen dan memparaf SK izin trayek
  10. Kepala Dinas memverifikasi dokumen dan penandatanganan SK izin trayek
  11. Pemohon menerima bukti fisik SK Izin Trayek di loket pengambilan.

Berdasarkan Maklumat Layanan Penerbitan perpanjangan perizinan trayek angkutan umum maka ditetapkan waktu pelayanan selama 7 hari kerja setelah melengkapi persyaratan dokumen yang telah ditentukan

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 06 Tahun 2011 tertanggal 09 September 2011 disebutkan bahwasannya untuk penerbitan izin Trayek Angkutan Umum perpanjangan maka tarif yang dibebankan bervariatif berdasarkan jenis kendaraan umum yang digunakan, dimana variasi tarifnya yaitu sebesar Rp. 60.000,- s.d Rp. 70.000,- untuk jangka waktu izin trayek selama 1 tahun per kendaraan

Permohonan Daftar Ulang Izin Trayek Angkutan

Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang

Jl. Raya Parahu, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya

Kabupaten Tangerang - Provinsi Banten

Telp. / Fax. (021) 29508253

Instagram : dishubkab.tangerang

E-mail : kabtangerangdishub@gmail.com

SP4N LAPOR! : https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Trayek Angkutan"