Resusitasi Jantung Paru (RJP)

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu BPJS
  3. Buku Rekam Medis Pasien

  1. Tindakan RJP dilakukan sesaat setelah dokter menyatakan pasien henti napas dan henti jantung di IGD
  2. Registrasi dilakukan oleh keluarga saat sesudah tindakan berlangsung
  3. Evaluasi dilakukan selama di IGD

30 Menit

Gratis

Pelayanan Instalasi Gawat Darurat ( IGD )

CALL CENTER RS 0822-5269-0677

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Resusitasi Jantung Paru (RJP) "