Pelayanan Permintaan Data Kependudukan

  1. Surat permohonan Izin Kepada Walikota dengan menyertakan maksud dan tujuan penggunaan Data Pribadi Penduduk;
  2. Surat permohonan Kepada Kepala Dinas dengan menyertakan maksud dan tujuan penggunaan Data Agregat Penduduk;
  3. Data Pemohon harus jelas

  1. Pemohon Menyampaikan Surat Permohonan
  2. Petugas Melakukan Konfirmasi tentang maksud dan tujuan Permintaan Data
  3. Walikota/Kepala Dinas memberikan Rekomendasi/Persetujuan (Setuju/tidak)
  4. Kasi/ADB Melakukan proses Pengolahan Data sesuai dengan permintaan Pengguna
  5. Menyampaikan Data kepada Pemohon

dan tergantung pada data yang diminta

Tidak dipungut biaya

Data kependudukan

Kotak Pengaduan Telp. 0748-21433 Fax. 0748-21433

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permintaan Data Kependudukan "