Berdasarkan Maklumat Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor untuk pertama kali (Kendaraan Baru) maka ditetapkan waktu pelayanan selama 15 Menit setelah melengkapi persyaratan dokumen yang telah ditentukan
Berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang No. 25 Tahun 2020 tertanggal 30 April 2020 disebutkan bahwasannya untuk penggantian penerbitan bukti lulus uji kendaraan bermotor maka tarif yang dibebankan bervariatif berdasarkan jenis dan berat kendaraan, dimana variasi tarifnya yaitu sebesar Rp. 10.000,- s.d Rp. 50.000,- per kendaraan
Penggantian kartu Uji Berkala yang Hilang
Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang
Jl. Raya Parahu, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya
Kabupaten Tangerang - Provinsi Banten
Telp. / Fax. (021) 29508253
Instagram : dishubkab.tangerang
E-mail : kabtangerangdishub@gmail.com
SP4N LAPOR! : https://www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store