Pengujian Kendaraan Bermotor

  1. Laporan kehilangan dari kepolisian asli

  1. Mengambil dan mengisi formulir Pendaftaran untuk penyerahan berkas menuju ke Loket Pendaftaran
  2. Verifikasi Berkas Pendaftaran, input data SIUK
  3. Validasi Data, pembuatan giro, penentuan jumlah retribusi
  4. Penyetoran uang retribusi ke Bank BJB
  5. Pemohon menerima bukti pembayaran
  6. Pemohon menunggu untuk mendapatkan Buku Kartu Tanda Uji Baru
  7. Pemohon mendapatkan Buku Kartu Tanda Uji Baru di Loket Penerimaan

Berdasarkan Maklumat Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor untuk pertama kali (Kendaraan Baru) maka ditetapkan waktu pelayanan selama 15 Menit setelah melengkapi persyaratan dokumen yang telah ditentukan

Berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang No. 25 Tahun 2020 tertanggal 30 April 2020 disebutkan bahwasannya untuk penggantian penerbitan bukti lulus uji kendaraan bermotor maka tarif yang dibebankan bervariatif berdasarkan jenis dan berat kendaraan, dimana variasi tarifnya yaitu sebesar Rp. 10.000,- s.d Rp. 50.000,- per kendaraan

Penggantian kartu Uji Berkala yang Hilang

Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang

Jl. Raya Parahu, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya

Kabupaten Tangerang - Provinsi Banten

Telp. / Fax. (021) 29508253

Instagram : dishubkab.tangerang

E-mail : kabtangerangdishub@gmail.com

SP4N LAPOR! : https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Kendaraan Bermotor"