Pelayanan Pencatatan Perubahan Peristiwa Penting lainnya

  1. Mengisi Formulir F-2.01 Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam wilayah NKRI
  2. Salinan Penetapan Pengadilan tentang Perubahan Peristiwa Penting
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  4. Kartu Keluarga
  5. KTP-el/KIA

  1. Pemohon Menyerahkan Bahan/Berkas Persyaratan
  2. Petugas Pelayanan Menerima dan Mengecek Kelengkapan Bahan (Berkas)
  3. Kasi memverifikasi kelengkapan bahan
  4. Operator Mengentry Data ke Aplikasi SIAK
  5. Kabid/Kasi mengajukan serta memverifikasi proses pengajuan Sertifikasi Tanda Tangan Elektronik (TTE)
  6. Operator Mencetak Register dan Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  7. Menyerahkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah diberikan Catatan Pinggir kepada Masyarakat

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil akibat Perubahan Peristiwa Penting

Melalui :

  1. Website
  2. Kotak Pengaduan
  3. Telp ' 082278069099
  4. FB      Disdukcapil Sungai Penuh
  5. WA     082278069099
  6. Email * dinasdukcapilspn@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Perubahan Peristiwa Penting lainnya"