Pelayanan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

  1. Mengisi Formulir F-2.01 Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam wilayah NKRI
  2. Salinan Keputusan Presiden/Menteri mengenai Perubahan Status Kewarganegaraan
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  4. KTP-el dan Kartu Keluarga
  5. Fotokopi Pasport

  1. Pemohon Menyerahkan Bahan/Berkas Persyaratan
  2. Petugas Pelayanan Menerima dan Mengecek Kelengkapan Bahan (Berkas)
  3. Kasi memverifikasi kelengkapan bahan
  4. Operator Mengentry Data ke Aplikasi SIAK
  5. Kabid/Kasi mengajukan serta memverifikasi proses pengajuan Sertifikasi Tanda Tangan Elektronik (TTE)
  6. Kepala Dinas menandatangani secara elektronik (TTE) Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  7. Operator Mencetak Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta Catatan Sipil
  8. Menyerahkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah diberikan Catatan Pinggir kepada Masyarakat

Sejak Bahan dinyatakan Lengkap (kalau tidak ada kendala jarkomdat dan sarana prasarana)

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Perubahan Status Kewarganegaraan

Melalui :

  1. Kotak Pengaduan
  2. Telp ' 0748-21433
  3. Fax * : 0748-21433
  4. FB : Disdukcapil Sungai Penuh
  5. WA
  6. Email *
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan"