Pelayanan Tambat dan/atau Labuh

  1. Dokumen Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Kedatangan Kapal Perikanan
  2. Surat Ukur/Dokumen Pas
  3. Surat Permohonan Keberangkatan

  • Menggunakan Aplikasi SIJAKA
    1. Pengguna jasa mendatangi loket/ Petugas Penarikan Jasa Tambat dan/atau Labuh dengan menyerahkan persyaratan kepada Petugas atau mengajukan Tambat Labuh melalui aplikasi SIJAKA (Sistem Jasa Kepelabuhanan)
    2. Verifikator melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan (Jika tidak sesuai dikembalikan ke Pengguna Jasa)
    3. Validator melakukan validasi kelengkapan persyaratan (Jika tidak sesuai dikembalikan ke Verifikator)
    4. Pengguna jasa membayar sesuai perhitungan petugas SIJAKA dengan diberikan kode billing Simponi
    5. Pengguna jasa mendapatkan bukti pembayaran/ kwitansi dari aplikasi SIJAKA
  • Manual
    1. Pengguna jasa mendatangi loket/ Petugas Jasa Tambat dan/atau Labuh dengan menyerahkan persyaratan kepada Petugas atau mengajukan Tambat Labuh
    2. Verifikator melakukan : a. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan; b. Perhitungan besaran biaya jasa Tambat/Labuh; c. Memberitahukan besaran perhitungan jika tidak sesuai dikembalikan ke Pengguna Jasa, Jika sesuai verifikator melakukan: 1) Menandatangani blangko pembayaran jasa tambat/labuh; 2) Membubuhi cap lunas; 3) Melaksanakan penyerahan blangko pembayaran jasa tambat/labuh kepada Pengguna Layanan; 4) Melaksanakan pengarsipan; 5) Membuat bukti pembayaran rangkap 2, berkas ke-1 untuk penerima layanan, berkas ke-2 diarsipkan
    3. Pengguna jasa membayar sesuai perhitungan petugas dengan diberikan kode billing Simponi
    4. Pengguna jasa mendapatkan bukti pembayaran/ kwitansi

10 Menit (SIJAKA)

20 Menit (Manual)

- Pelayanan Tambat Kapal Perikanan:

  1. Kapal berukuran >100 GT = Rp 1.000,- per meter panjang kapal per ¼ etmal;
  2. Kapal berukuran >30-100 GT = Rp 750,- per meter panjang kapal per ¼ etmal;
  3. Kapal berukuran >5-30 GT = Rp 500,- per meter panjang kapal per ¼ etmal;
  4. Kapal Asing = Rp 5.000,- per meter panjang kapal per ¼ etmal;

- Pelayanan Labuh Kapal Perikanan:

  1. Kapal berukuran >100 GT = Rp 750,- per meter panjang kapal per ¼ etmal;
  2. Kapal berukuran >30-100 GT = Rp 500,- per meter panjang kapal per ¼ etmal;
  3. Kapal berukuran >5-30 GT = Rp 4.000,- per kapal per etmal;
  4. Kapal Asing = Rp 3.000,- per meter panjang kapal per ¼ etmal;

- Pelayanan Tambat / Labuh Kapal Non-Perikanan

  1. Kapal Non Perikanan Penunjang Kegiatan Kapal Perikanan = Rp 15.000,- per meter Panjang kapal per etmal;
  2. Kapal Non Perikanan Non Penunjang Kegiatan Kapal Perikanan = Rp 50.000,- per meter Panjang kapal per etmal;
  3. Kapal Stasiun Pengisian Bahan Bakar dan Single Propelled Oil Barge = Rp 40,- per liter terjual;

- Pelayanan Tambat dan Labuh Kapal Rusak (Floating Repair) Menunggu Giliran Perbaikan dan Perawatan  Sebelum Naik = Rp 3.000,- per meter Panjang kapal per etmal;

- Pelayanan Tambat dan Labuh Kapal Menunggu Musim Cuaca Baik = Rp 1.000,- per meter Panjang kapal per etmal.

Jasa tambat/labuh pada dermaga/kolam dengan Bukti Pembayaran.

Menyediakan kotak saran dan pengaduan

Pengelola pengaduan dilakukan oleh Tim Pengelola Pengaduan

Kanal Pengaduan : SP4N Lapor (https://lapor.go.id)

Email : ppnratu.pengaduan@gmail.com

WhatsApp : SIRATU (0851 5506 6343)

Telpon : 0266-431355
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store