Jasa Tambat Labuh

  1. STBLK Keberangkatan Kapal Perikanan
  2. Surat Ukur/Pas Kecil/Pas Besar
  3. Surat Permohonan Keberangkatan Kapal

  1. Menyampaikan permohonan pembayaran jasa tambat labuh serta memenuhi dokumen persyaratan dalam bentuk softcopy melalui Aplikasi SIJAKA (Sistem Integrasi Jasa Kepelabuhanan)
  2. Melakukan verifikasi terhadap permohonan yang telah diajukan. Jika persyaratan sudah terpenuhi (sesuai) maka permohonan akan diteruskan ke validator. Jika tidak sesuai permohonan dikembalikan kepada pemohon
  3. Melakukan validasi terhadap permohonan yang telah diajukan. Jika persyaratan sudah terpenuhi (sesuai) maka invoice dan billing pembayaran akan terbit. Jika tidak sesuai permohonan dikembalikan kepada verifikator.
  4. Menerima invoice dan billing pembayaran PNBP

15 Menit

  • Kapal ukuran > 100 GT: Rp 1000,-/m panjang kapal per 1/4 etmal
  • Kapal ukuran > 30 - 100 GT: Rp.750,-/m panjang kapal per 1/4 etmal
  • Kapal ukuran > 5 - 30 GT: Rp.500,-/m panjang kapal per 1/4 etmal

Jasa Tambat/Labuh pada Dermaga/Kolam Pelabuhan Perikanan

WhatsApp : 085155066343 (SIRATU)
Telpon : (0266) 431355
E-mail : ppnratu.pengaduan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store