Penggunaan Tanah dan/atau Bangunan di Pelabuhan Perikanan

  1. Identas perusahaan termasuk Akte Pendirian Perusahaan yang bersangkutan dari Notaris
  2. Foto copy KTP pemohon
  3. Foto copy NPWP
  4. Jenis usaha yang dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) atau Surat Izin lainnya yang berkaitan dengan usaha yang akan didirikan
  5. Luas tanah dan/atau bangunan, serta jangka waktu penggunaan
  6. Surat pernyataan yang berisi tentang keabsahan dokumen, kesanggupan untuk diinspeksi oleh petugas Direktorat Jenderal Perikanan tangkap, Kesanggupan memenuhi aspek Kebersihan, Keamanan, Keterban, Keindahan dan keselamatan Kerja (K5) di Pelabuhan Perikanan, kesanggupan untuk melaporkan kegiatan usaha kepada Direktur Jenderal secara berkala, dan Kesanggupan membayar pungutan jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku
  7. Proposal
  8. Struktur organisasi/Susunan Pengurus Perusahaan
  9. Hal-hal lain yang dianggap perlu yang menunjukan keterkaitan usaha tersebut dengan fungsi Pelabuhan Perikanan
  10. Ijin Prinsip dari Direktur Jenderal Perikanan Tangkap

  1. Mengajukan permohonan penggunaan tanah dengan ukuran < 100 m² dan/atau bangunan < 100 m² sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan kepada Kepala UPT Pelabuhan Perikanan
  2. Menerima dan memberikan disposisi kepada Ketua Tim Kerja yang menangani Pelayanan Usaha untuk memproses permohonan penggunaan tanah dengan ukuran < 100 m² dan/atau bangunan < 100 m²
  3. Menerima dan memberikan disposisi kepada Petugas Pelayanan Jasa untuk memproses permohonan penggunaan tanah dengan ukuran < 100 m² dan/atau bangunan < 100 m²
  4. Melakukan verifikasi surat permohonan dan kelengkapan administrasi tanah dan/atau bangunan (Jika lengkap melanjutkan prosesnya, dan jika tidak lengkap mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi)
  5. Melanjutkan prosesnya dengan : a) Melaksanakan Telahaan, evaluasi, dan analisis atas Permohonan penggunaan tanah dan/atau bangunan b) Membuat draft surat persetujuan jika dinilai sesuai, dan draft surat penolakan jika dinilai tidak sesuai. Selanjutnya menyampaikan kepada Ketua Tim Kerja yang menangani Pelayanan Usaha
  6. 1) Menerima dan memeriksa hasil: Telahaan, evaluasi, dan analisis atas Permohonan penggunaan tanah dan/atau bangunan 2) Menerima dan memeriksa draft surat persetujuan jika dinilai sesuai, dan draft surat penolakan jika dinilai tidak sesuai 3) Selanjutnya menyampaikan kepada Kepala UPT Pelabuhan Perikanan
  7. a. Menerima dan memeriksa hasil telahaan, evaluasi, dan analisis atas Permohonan penggunaan tanah dan/atau bangunan b. Jika sesuai menandatangani surat persetujuan yang telah disiapkan sebelumnya dan menyampaikan kepada Pemohon. Selanjutnya memberikan disposisi kepada Ketua Tim Kerja yang menangani Pelayanan Usaha untuk membuat konsep perjanjian penggunaan tanah dan/atau bangunan c. Jika tidak sesuai, menandatangani surat penolakan yang sudah disiapkan sebelumnya, serta menyampaikan kepada Pemohon
  8. Menerima disposisi dan memerintahkan Petugas Pelayanan Jasa untuk membuat konsep Perjanjian, menghitung pengenaan tarif PNBP, serta menerbitkan Nota Pembayaran dan kode billing
  9. 1) Menerima disposisi dan selanjutnya membuat konsep perjanjian penggunaan tanah dan/atau bangunan 2) Menghitung pengenaan tarif PNBP, menerbitkan nota pembayaran dan kode billing sebagai dasar pembayaran PNBP 3) Selanjutnya menyerahkan nota pembayaran dan kode billing kepada Pemohon untuk segera dilakukan pembayaran
  10. a. Menerima Nota Pembayaran dan Kode Billing b. Membayar tagihan penggunaan tanah dan/atau bangunan dan menyampaikan bukti pelunasan kepada Petugas Pelayanan Jasa
  11. 1. Menerima bukti pembayaran 2. Menyampaikan konsep perjanjian penggunaan tanah dan/atau bangunan yang telah dibuat sebelumnya, kepada Kepala UPT Pelabuhan Perikanan
  12. a) Menerima dan menanda tangani Perjanjian penggunaan tanah dan/atau bangunan, dan selanjutnya menyampaikan Perjanjian penggunaan tanah dan/atau bangunan (asli) kepada Kepala UPT Pelabuhan Perikanan b) Menyimpan Perjanjian penggunaan tanah dan/atau bangunan (asli)
  13. Menerima Perjanjian penggunaan tanah dan/atau bangunan (asli) dan menyampaikan salinannya Kepada Direktur Kepelabuhanan Perikanan dan Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap

  1. 115 menit sampai rekomendasi penggunaan tanah dan/atau bangunan diterbitkan/dikirimkan ke Dirjen Perikanan tangkap
  2. 6 hari penerbitan ijin prinsip
  3. Penerbitan Perjanjian 160 menit (tidak termasuk penerbitan ijin prinsip oleh Dirjen Perikanan tangkap)

Tidak dipungut biaya

Perjanjian Penggunaan Tanah dan/atau Bangunan

Menyediakan kotak saran dan pengaduan

Pengelola pengaduan dilakukan oleh Tim Pengelola Pengaduan

Kanal Pengaduan : SP4N Lapor (https://lapor.go.id)

Email : ppnratu.pengaduan@gmail.com

WhatsApp : SIRATU (0851 5506 6343)

Telpon : 0266-431355
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggunaan Tanah dan/atau Bangunan di Pelabuhan Perikanan"