Jasa Penggunaan Tanah dan Bangunan

  1. Identitas perusahaan termasuk Akte Pendirian Perusahaan yang bersangkutan dari Notaris
  2. Foto copy KTP pemohon
  3. Foto copy NPWP
  4. Jenis usaha yang dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) atau Surat Izin lainnya yang berkaitan dengan usaha yang akan didirikan
  5. Luas tanah dan/atau bangunan, serta jangka waktu penggunaan
  6. Surat pernyataan yang berisi tentang keabsahan dokumen, kesanggupan untuk diinspeksi oleh petugas Direktorat Jenderal Perikanan tangkap, Kesanggupan memenuhi aspek Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan dan keselamatan Kerja (K5) di Pelabuhan Perikanan, kesanggupan untuk melaporkan kegiatan usaha kepada Direktur Jenderal secara berkala, dan Kesanggupan membayar pungutan jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku
  7. Proposal
  8. Struktur organisasi/Susunan Pengurus Perusahaan
  9. Hal-hal lain yang dianggap perlu yang menunjukan keterkaitan usaha tersebut dengan fungsi Pelabuhan Perikanan
  10. Ijin Prinsip dari Direktur Jenderal Perikanan Tangkap

  1. Mengajukan permohonan penggunaan tanah yang dilengkapi dengan fotokopi KTP, NPWP,denah tanah, proposal dan persyaratan administrasi lainnya kepada Kepala Pelabuhan.

  1. 115 menit sampai rekomendasi penggunaan tanah dan/atau bangunan diterbitkan/dikirimkan ke Dirjen Perikanan tangkap
  2. 6 hari penerbitan ijin prinsip
  3. Penerbitan Perjanjian 160 menit (tidak termasuk penerbitan ijin prinsip oleh Dirjen Perikanan tangkap)

Tidak dipungut biaya

Perjanjian Pemanfaatan Lahan dan Bangunan

WhatsApp : 085155066343 (SIRATU)
Telpon : (0266) 431355
E-mail : ppnratu.pengaduan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Penggunaan Tanah dan Bangunan"