Jasa Pas Masuk

  1. Kendaraan bermotor roda dua sampai sepuluh
  2. Form permohonan layanan (jasa pas masuk langganan)

  • Pas Masuk Harian
    1. Membayar karcis pas masuk
    2. Transaksi pembayaran karcis pas masuk
    3. Petugas Pelayanan Jasa memberikan karcis pas masuk
    4. Wajib bayar menerima karcis pas masuk dan masuk area Pelabuhan
  • Pas Masuk Berlangganan
    1. Menyampaikan permohonan Pas Masuk berlangganan kepada petugas pelayanan jasa
    2. Memeriksa kelengkapan persyaratan dan menyetujui permohonan (jika tidak sesuai/tidak lengkap permohonan dikembalikan kepada pemohon)
    3. Wajib Bayar melakukan pembayaran serta menyerahka bukti bayar kepada Petugas Pelayanan Jasa
    4. Petugas Pelayanan Jasa memberikan sticker pas masuk langganan
    5. Wajib bayar menerima sticker pas masuk langganan area pelabuhan

Pas Masuk Harian : 1 menit

Pas Masuk Berlangganan : 30 menit

Pas Masuk Harian (perunit per sekali masuk)

  • Kendaraan Gol. I (R2/R3): Rp.2.000,-/unit
  • Kendaraan Gol. II (R4): Rp.6.000,-/unit
  • Kendaraan Gol. III (R6): Rp.10.000,-/unit
  • Kendaraan Gol. IV (R10): Rp.15.000,-/unit
  • Kendaraan Gol. V (>R10): Rp.20.000,-/unit
  • Kendaraan Gol.VI (Bus): Rp.25.000,-/unit
  • Kendaraan Golongan VI (Bus Karyawan Swasta Pelabuhan) = Rp 5.000,- /unit

Pas Masuk Langganan (perunit per bulan)

  • Kendaraan Golongan I (R2/R3) = Rp. 30.000,-
  • Kendaraan Golongan II (R4) = Rp. 90.000,-
  • Kendaraan Golongan III (R6) = Rp. 150.000,-
  • Kendaraan Golongan IV(R10) = Rp. 225.000,-
  • Kendaraan Golongan V (˃R10) = Rp. 300.000,-
  • Kendaraan Golongan VI (Bus Karyawan Swasta Pelabuhan) = Rp. 55.000,-

Karcis Pas Masuk dan/atau Stiker Pas Masuk Langganan

Menyediakan kotak saran dan pengaduan

Pengelola pengaduan dilakukan oleh Tim Pengelola Pengaduan

Kanal Pengaduan : SP4N Lapor (https://lapor.go.id)

Email : ppnratu.pengaduan@gmail.com

WhatsApp : SIRATU (0851 5506 6343)

Telpon : 0266-431355
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store