Penerbitan Sertifikat Hasil Penangkapan Ikan (SHTI)

  1. Mengajukan surat permohonan;
  2. Fotocopy SIPI yang masih berlaku;
  3. Fotocopy STBLK kedatangan;
  4. Fotocopy KTP pengurus/nahkoda kapal;
  5. Lembar Hasil Verifikasi Penangkapan Ikan (LHVPI) / surat keterangan pembongkaran ikan.

  1. Penerima layanan mengajukan surat permohonan SHTI-LA beserta kelengkapan dokumen ke petugas pelayanan;
  2. Petugas pelayanan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan penerbitan SHTI-LA;
  3. Petugas SHTI menginput permohonan ke dalam aplikasi SHTI pada integrasi KKP;
  4. Petugas SHTI mencetak tanda terima permohonan SHTI-LA;
  5. Petugas SHTI menginput data sesuai dokumen dan mencetak draft SHTI-LA;
  6. Petugas SHTI melakukan verifikasi, analisa dan validasi data;
  7. Petugas SHTI menerbitkan SHTI-LA.

70 Menit

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI)

1.    Menyediakan kotak saran dan pengaduan

2.    Pengelola pengaduan dilakukan oleh Tim Pengelola Pengaduan

3.    Kanal Pengaduan : SP4N Lapor (https://lapor.go.id)

4.    Email : ppnratu.pengaduan@gmail.com

5.    WhatsApp : SIRATU (0851 5506 6343)

6.  Telpon : 0266-431355

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Hasil Penangkapan Ikan (SHTI)"