Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

  1. Surat permohonan penerbitan SPB;
  2. Dokumen kapal (Pas Kecil/Besar, Sertifkat Kelaikan Kapal Perikanan, Daftar ABK, SKK Nahkoda/KKM, SIUP, SIPI/SIKPI, Asuransi Nelayan dan PKL;
  3. Bukti pembayaran tambat labuh;
  4. Pernyataan nahkoda (Master Declaration);
  5. Faktur pajak pembelian BBM Non Subsidi;
  6. Surat Laik Operasi (SLO).

  1. Penerima layanan mengajukan permohonan penerbitan SPB beserta kelengkapan dokumennya;
  2. Petugas kesyahbandaran memeriksa dokumen dan kapal sesuai form pemeriksaan keberangkatan kapal;
  3. Petugas kesyahbandaran menginput data SPB pada aplikasi Teman SPB secara online;
  4. Petugas kesyahbandaran melakukan verifikasi secara online sesuai dengan kelengkapan dokumen dan hasil pemeriksaan dokumen kapal;
  5. Syahbandar melakukan validasi SPB yang diajukan;
  6. Petugas kesyahbandaran mencetak SPB dan menyerahkan kepada Syahbandar untuk tanda tangan serta pemberian cap basah.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

1. Menyediakan kotak saran dan pengaduan

2. Pengelola pengaduan dilakukan oleh Tim Pengelola Pengaduan

3. Kanal Pengaduan : SP4N Lapor (https://lapor.go.id) 

4. Email : ppnratu.pengaduan@gmail.com 

5. WhatsApp : SIRATU (0851 5506 6343) 

6. Telpon : 0266-431355

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)"