Penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Kedatangan Kapal Perikanan

  1. Persetujuan Berlayar asal;
  2. Perizinan Berusaha;
  3. Logbook Penangkapan Ikan;
  4. Daftar Nakhoda dan Daftar Anak Buah Kapal;
  5. Berita Acara Alih Muat; dan/atau
  6. Dokumen kapal lainnya (Pas Besar/Pas Kecil, Sertifikat Kelaikan, Surat Ukur dan dokumen terkait lainnya)

  1. Pengguna Layanan memberikan laporan rencana kedatangan kapal dan membuat permohonan kedatangan kapal yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan administrasi untuk permohonan penerbitan STBLKK kepada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan
  2. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan: a) Menerima laporan rencana kedatangan kapal dan permohonan kedatangan kapal yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan administrasi untuk permohonan penerbitan STBLKK dari Pengguna Layanan (Nakhoda atau Pemilik Kapal Perikanan/Penanggung Jawab Perusahaan) b) Mengarahkan untuk menyiapkan lokasi tambat dan/atau labuh kapal perikanan. selanjutnya menyampaikan kepada Petugas Kesyahbandaran
  3. Petugas Kesyahbandaran: a) Menerima dokumen fisik permohonan penerbitan STBLKK dari Nakhoda atau Pemilik Kapal Perikanan/Penanggung Jawab Perusahaan setelah kapal bersandar/tiba di Pelabuhan Pangkapal b) Melakukan pemeriksaan atas dokumen fisik permohonan penerbitan STBLKK dan melakukan inspeksi di atas kapal. Selanjutnya melaporkan hasil pemeriksaan dokumen fisik dan inspeksi tersebut kepada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan (Jika dokumen tidak lengkap akan dikembalikan kepada Pengguna Layanan)
  4. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan melakukan penandatangan dan penerbitan STBLKK, untuk selanjutnya disampaikan kepada Petugas Kesyahbandaran
  5. Petugas Kesyahbandaran mencetak dan mengarsipkan Salinan dokumen STBLKK, untuk selanjutnya diserahkan kepada Petugas Layanan
  6. Penguna Layanan Menerima dokumen STBLKK

50 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK)

Menyediakan kotak saran dan pengaduan

Pengelola pengaduan dilakukan oleh Tim Pengelola Pengaduan

Kanal Pengaduan : SP4N Lapor (https://lapor.go.id)

Email : ppnratu.pengaduan@gmail.com

WhatsApp : SIRATU (0851 5506 6343)

Telpon : 0266-431355
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Kedatangan Kapal Perikanan"