Penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK)

  1. Kapal harus berada di dermaga pelabuhan;
  2. Pemilik/pengurus/nahkoda kapal harus melaporkan rencana kegiatan kapal beserta dokumennya;
  3. SPB asal;
  4. Kelengkapan dokumen kapal (Pas Kecil/Besar), Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan, Daftar ABK, SKK Nahkoda/KKM, SIUP, SIPI/SIKPI, Asuransi Nelayan dan PKL;
  5. Logbook kapal perikanan.

  1. Pemilik/pengurus kapal menyampaikan rencana kedatangan kapal kepada petugas kesyahbandaran serta menyerahkan dokumen kapal;
  2. Petugas kesyahbandaran memeriksa kapal sesuai form pemeriksaan kedatangan;
  3. Petugas kesyahbandaran memeriksa SPB terakhir/pelabuhan asal bagi kapal pengangkut ikan;
  4. Petugas kesyahbandaran menyiapkan dermaga untuk tambat;
  5. Petugas kesyahbandaran mengisi data di Aplikasi STBLKK pada integrasi DJPT sesuai hasil pemeriksaan;
  6. Petugas kesyahbandaran menerbitkan STBLK kedatangan kapal;
  7. Kapal melakukan sandar sesuai lokasi yang telah ditentukan.

33 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen STBL Kedatangan Kapal

1.    Menyediakan kotak saran dan pengaduan

2.    Pengelola pengaduan dilakukan oleh Tim Pengelola Pengaduan

3.    Kanal Pengaduan : SP4N Lapor (https://lapor.go.id)

4.    Email : ppnratu.pengaduan@gmail.com

5.    WhatsApp : SIRATU (0851 5506 6343)

6.  Telpon : 0266-431355

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK)"