Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah

  1. 1. Membawa surat Pengantar RT/RW2. Membawa fotocopy E-KTP3. Membawa data pendukung mengenai tanah yang bersangkutan

  1. 1. Datanglah dengan membawa berkas pendukung dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat 2. Antri 3. Petugas akan memasukkan data dan tunggu hingga selesai 4. Teliti dan pastikan data sudah sesuai 5. Bubuhkan tanda tangan anda di surat

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Jika ada pengaduan terkait dengan pelayanan publik dapat diadukan secara langsung kepada petugas pelayanan desa pada hari/jam kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah"