Surat Keterangan Pindah Masuk

  1. 1. Membawa surat Pengantar RT/RW2. Membawa surat pengantar pindah dari tempat tinggal asal3. Membawa data alamat yang dituju4. Membawa Kartu Keluarga yang akan ditumpangi

  1. 1. Datanglah dengan membawa berkas pendukung dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat 2. Antri 3. Petugas akan memasukkan data dan tunggu hingga selesai 4. Teliti dan pastikan data sudah sesuai 5. Bubuhkan tanda tangan anda di surat pengantar lalu pergi ke kantor Kecamatan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Jika ada pengaduan terkait dengan pelayanan publik dapat diadukan secara langsung kepada petugas pelayanan desa pada hari/jam kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Masuk"