Surat Pengantar Nikah

  1. 1. Membawa surat Pengantar RT/RW 2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) calon suami 3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) calon istri 4. Membawa fotocopy E-KTP calon suami 5. Membawa fotocopy E-KTP calon istri 6. Membawa fotocopy E-KTP orangtua kedua belah pihak 7. Membawa pas foto 4x6

  1. 1. Datanglah dengan membawa berkas pendukung dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat 2. Antri 3. Petugas akan memasukkan data dan tunggu hingga selesai 4. Teliti dan pastikan data sudah sesuai 5. Bubuhkan tanda tangan anda di surat pengantar lalu pergi ke KUA setempat

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Ntcr (Nikah,Talak,Cerai,Rujuk)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"