Surat Pengantar Akta Kematian

  1. 1. Membawa surat Pengantar RT/RW 2. Membawa KK Asli

  1. 1. Datanglah dengan membawa berkas pendukung dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat 2. Antri 3. Petugas akan memasukkan data dan tunggu hingga selesai 4. Teliti dan pastikan data sudah sesuai 5. Bubuhkan tanda tangan anda di surat pengantar lalu pergi ke kantor Kecamatan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Akta Kematian"