Surat Pengantar Kelahiran Anak

  1. 1. Membawa surat Pengantar RT/RW 2. Membawa KK Asli 3. Membawa surat kelahiran dari bidan / klinik / puskesmas

  1. 1. Datanglah dengan membawa berkas pendukung dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat 2. Antri 3. Petugas akan memasukkan data dan tunggu hingga selesai 4. Teliti dan pastikan data sudah sesuai

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kelahiran / Kenal Lahir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Kelahiran Anak"