Pembuatan (Perubahan) data Kartu Keluarga

  1. 1. Membawa Kartu Keluarga Asli 2. Membawa surat Pengantar RT/RW 3. Membawa berkas pendukung perubahan data

  1. 1. Datanglah dengan membawa KK asli, berkas pendukung perubahan data dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan (Perubahan) data Kartu Keluarga"