Surat Pengantar Perubahan data E-KTP

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa E-KTP asli
  3. Membawa surat Pengantar RT/RW
  4. Membawa berkas pendukung perubahan data

  1. Datanglah dengan membawa berkas pendukung dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat
  2. Antri
  3. Petugas akan memasukkan data dan tunggu hingga selesai
  4. Teliti dan pastikan data sudah sesuai
  5. Bubuhkan tanda tangan anda di surat pengantar lalu pergi ke kantor Kecamatan

  • Pemeriksaan kebenaran dan kelengkapan berkas membutuhkan waktu 2 menit
  • Pembuatan surat pengantar membutuhkan waktu 3 menit
  • Penandatanganan berkas membutuhkan waktu 2 menit

Tidak dipungut biaya

E-KTP

Jika ada pengaduan terkait dengan pelayanan publik dapat diadukan secara langsung kepada petugas pelayanan desa pada hari/jam kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Perubahan data E-KTP"