Pelayanan Surat Pengantar E-KTP Baru

  1. 1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. 2. Membawa surat Pengantar RT/RW

  1. 1. Datanglah dengan membawa berkas pendukung dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat
  2. 2. Antri
  3. 3. Petugas akan memasukkan data dan tunggu hingga selesai
  4. 4. Teliti dan pastikan data sudah sesuai
  5. 5. Bubuhkan tanda tangan anda di surat pengantar lalu pergi ke kantor Kecamatan

  • Proses pengecekan kebenaran dan kelengkapan berkas membutuhkan waktu 2 menit
  • Proses pembuatan surat pengantar membutuhkan waktu 3 menit
  • Proses penandatanganan berkas membutuhkan waktu 2 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar e-KTP

JIka ada pengaduan terkait dengan pelayanan publik dapat disampaikan secara langsung pada hari/jam kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar E-KTP Baru"