Pelayanan Registrasi Kartu Keluarga (KK) Baru

  1. Mengisi formulir biodata F.1.01 dan Formulir kk baru F-1.15
  2. Foto copy kutipan akte kelahiran
  3. Surat keterangan pindah /datang bagi penduduk yang baru atau menumpang kk, juga melengkapi kk sebelumnya untuk menambah anggota
  4. Foto copy ijazah
  5. Foto copy SK kedinasan yang berhubungan dengan Nama, Tempat tanggal lahir
  6. Surat keterangan / surat Pernyataan Pendukung Lainnya.

  1. Masyarakat menyerahkan persyaratan kebagian pelayanan
  2. Masyarakat menunggu proses sampai selesai

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi kartu keluarga (KK) Baru

Kantor Kecamatan Barangin

Kota Sawahlunto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Kartu Keluarga (KK) Baru"